Batas Studi, Penghentian Sementara Dan Pindahan
- Batas Studi; Program Sarjana Strata Satu (S.1) harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester dan Diploma Tiga ( D.3 ) 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada semester 1 di STIE “Yasa Anggana” Garut.
- Penghentian Studi untuk Sementara; Mahasiswa STIE “Yasa Anggana” Garut dapat menghentikan studi untuk sementara dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara (harus dengan izin tertulis Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut dan atau Pembantu Ketua I) adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun terpisah.
- Pengajuan penghentian sementara ditujukan kepada Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut melalui Pembantu ketua I Bidang Akademik, sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada STIE “Yasa Anggana” Garut melalui pembantu Ketua I Bidang Akademik, diketahui dosen wali (dengan membubuhkan tanda tangan pada surat itu), selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan akademik berjalan.
- Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit) Pembantu Ketua I meneruskan permohonan itu kepada Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut.
- Apabila mendapat izin Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut, maka selama periode penghentian studi sementara itu mahasiswa dibebaskan dari, uang kuliah (SPP), uang ujian dan uang praktikum dan hanya diberlakukan biaya registrasi.
- Periode penghentian studi sementara itu tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
- Hak mahasiswa untuk memperoleh penghentian studi untuk sementara dengan izin Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut ini gugur apabila mahasiswa memperoleh huruf mutu K selama 3 semester berturut-turut maupun secara terpisah.
- Jika mahasiswa melakukan penghentian studi sementara tanpa izin Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut, maka ia akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut melalui Pembantu Ketua I, permohonan itu dapat diterima atau ditolak.
- Periode penghentian studi sementara itu diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
- Diwajibkan membayar uang kuliah (SPP) sebesar 20 % dan uang praktikum yang terutang.
- Menghentikan studi selama dua semester baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut, dikenakan sanksi pemutusan studi.
- Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah dengan alasan :
- Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya.
- Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
- Setelah semester sebelumnya mendapat huruf mutu K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas izin ketua STIE “Yasa Anggana” Garut selama dua semester, dengan demikian mahasiwa yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
- Penghentian studi untuk sementara setelah butir (e) diatas, diperkenankan namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
- Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada :
- Semester 1 dan/atau
- Semester 2 dan/atau
- Satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan.
- Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut dalam semester-semester status mahasiswa akan dinon-aktifkan dan atau apabila batas studi berakhir maka, dianggap mengundurkan diri.
- Alih Program Studi dan Pindahan dari Pergurun Tinggi Lain; Pada dasarnya alih program studi dalam Lingkungan STIE “Yasa Anggana” Garut dimungkinkan, namun diatur dengan prosedur dan persyaratan tertentu :
- Mahasiswa dapat mengajukan permintaan alih program studi atas permintaan sendiri atau permintaan lembaga.
- Atas dasar pertimbangan akademik, dengan melihat kemajuan studi mahasiswa, dosen wali dapat menyarankan alih program studi.
- Alih program studi hanya diperkenankan pada awal semester II atau awal semester III dan hanya antar Program Studi.
- Disetujui Pembantu Ketua 1, Ketua Program Studi atau Ketua Program yang dituju.
- Alih program studi dapat diusulkan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan berikut :
- Indek Prestasi Kumulatif 2,00 setelah dikonversi
- Tabungan Kredit (huruf mutu D keatas) tidak melebihi 5 mata kuliah
- Nilai mata kuliah IPK yang dikonversi harus sekurang-kurangnya C.
- Memenuhi persyaratan kehadiran pada tiap mata kuliah yang ditempuh.
- Apabila alih program studi disetujui, mahasiswa menandatangani surat pernyataan diatas materai yang diketahui oleh orang tua sebagai percobaan studi selama 2 semester, yang berisi pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan akan mendapat sanksi pemutusan studi apabila tidak menunjukkan prestasi di Program Studi baru.
- Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain
- STIE “Yasa Anggana” Garut menerima pindahan dari Perguruan Tinggi Lain yang sistem pendidikannya berdasarkan kredit semester.
- Pertimbangan penerimaan mahasiswa pindahan terutama alasan kepindahan orang tua ke lingkungan Kabupaten Garut, sesuai dengan surat keterangan lembaga resmi.
- Di Perguruan Tinggi asal, mahasiswa telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 1 semester dan sebanyak-banyaknya 8 semester.
- Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang isi dan bobot kreditnya sesuai dengan mata kuliah pada kurikulum di STIE “Yasa Anggana” Garut, serta memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C (atau B bagi mata kuliah tertentu yang dipersyaratkan) dengan IPK sekurang-kurangnya 2.00.
- Tidak sedang kena sanksi akademik yang dinyatakan dengan surat keterangan Perguruan Tinggi asal.
- Dikenakan masa percobaan maksimal 2 semester dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang diketahui orang tua sebagai ‘Percobaan Studi’, yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan akan mendapat teguran dan sanksi akademik apabila tidak menunjukkan prestasi akademik dengan IPK minimal 2.00.
- Prosedur Pengajuan Pindah Studi ke STIE “Yasa Anggana” Garut. Sekalipun STIE “Yasa Anggana” Garut dapat menerima perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi lainnya, tidak ada jaminan suatu ajuan pindah ke STIE “Yasa Anggana” Garut dapat otomatis diterima. Prosedur pengajuan adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut dengan melampirkan :
- Membawa surat pengantar dari perguruaan Tinggi Asal.
- Melampirkan transkrip nilai mata kuliah yang telah ditempuh di Perguruan Tinggi asal (dilegalisasir oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi asal)
- Surat keterangan tidak sedang menerima sanksi akademik atau sanksi pemecatan dari pejabat Perguruan Tinggi asal.
- Persyaratan lainnya sama dengan standar persyaratan administrasi mahasiswa baru.
- Berdasarkan surat permohonan, Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut akan meminta pertimbangan Pembantu Ketua I mengenai kesediaan menerima mahasiswa pindahan.
- Berdasarkan jawaban (kesediaan atau penolakan) dari Pembantu Ketua I, Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut akan mengeluarkan surat keputusan tentang permohonan pindah studi tersebut.
- Prosedur Pengajuan Pindah Studi (keluar) dari STIE “Yasa Anggana” Garut. Bagi mahasiswa yang ingin pindah dari STIE “Yasa Anggana” Garut ke Perguruan Tinggi lain berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri atas keinginan sendiri dari STIE “Yasa Anggana” Garut. Oleh karenanya yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri (dengan diketahui orang tua/wali) dan dosen wali ditujukan kepada Ketua STIE “Yasa Anggana” Garut melalui Pembantu Ketua 1.
- STIE “Yasa Anggana” Garut sekalipun tidak akan mempersulit prosesnya namun tidak dapat membantu proses pengurusan kepindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain.
- STIE “Yasa Anggana” Garut hanya dapat mengeluarkan surat tanda telah keluar dan Transkrip Akademik yang sudah ditempuh selama studi di STIE “Yasa Anggana” Garut dan surat keterangan lainnya yang diperlukan, setelah mahasiswa yang bersangkutan memenuhi semua kewajiban administrasi akademik maupun keuangan (biaya yang belum dibayar, pinjaman buku dsb).