PERKULIAHAN

Dengan menerapkan Sistem Kredit Semester, setiap mahasiswa pada awal semester diberi kesempatan untuk merencanakan sendiri beban studi dengan bimbingan Dosen Wali Akademik sesuai dengan prestasi yang dicapai masing-masing mahasiswa. Kegiatan perkuliahan di STIE "Yasa Anggana" Garut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Bentuk Perkuliahan ; Bentuk perkuliahan terdiri atas empat jenis, yaitu perkuliahan di kelas, praktikum, studi lapangan, dan kerja lapangan.
  2. Frekwensi Perkuliahan; Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah sekitar 14-16 minggu termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dengan rincian :
  1. Tatap muka : kira-kira 14 minggu,
  2. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester masing-masing satu minggu.
  3. Bagi tenaga pengajar yang belum mencapai jumlah kira-kira 14 kali pertemuan, diharuskan melengkapi frekwensi perkuliahan sebelum ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.
  4. Untuk praktikum dan kerja lapangan pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan kerja lapangan tersebut.
    1. Bimbingan Studi ; Bimbingan studi menunjukan segala kegiatan yang membantu mahasiswa dalam penyelesaian studinya, antara lain :
  5. Membimbing pengambilan kontrak kredit pada setiap awal semester,
  6. Membimbing mahasiswa dalam memecahkan berbagai masalah yang mungkin dihadapi,
  7. Membimbing mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya akademik.
  8. Bimbingan studi dilakukan oleh Dosen Wali Akademik mahasiswa yang ditetapkan melalui penugasan Pembantu Ketua I Bidang Akademik STIE "Yasa Anggana" Garut atas usul Ketua Program Studi.
    1. Batas Waktu Studi ; Batas waktu studi adalah waktu maksimal seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi. Waktu penyelesaian studi di STIE "Yasa Anggana" Garut adalah sebagai berikut :
  9. Program S-1 : 4 tahun atau 8 semester,
  10. Program D-3 : 3 tahun atau 6 semester.

Dalam hal keadaan mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikannya pada batas waktu tersebut, maka lembaga memberikan toleransi penyelesaian sampai dengan selama 2 tahun menjadi 7 (tujuh) tahun setara dengan 14 semester untuk program S-1 dan 5 (lima) tahun setara dengan 10 semester untuk program D-3.

  1. Jenis Ujian- Ujian
  1. Ujian Tengah Semester / UTS
  2. Ujian Akhir Semester / UAS
  3. Ujian Akhir Program ; Untuk menyelesaikan suatu jenjang program studi setiap mahasiswa diharuskan menempuh Ujian Sidang Akhir Program yang meliputi Ujian Sidang Skripsi untuk S-1 , Ujian Sidang Tugas Akhir untuk D-3, dan Ujian komprehensif yang meliputi mata kuliah prasayarat Skripsi/Tugas Akhir termasuk yang berhubungan dengan Judul dan  Mata Kuliah Konsentrasi
    1. Perkuliahan Bagi Dosen
      1. Kuliah, Asistensi dan Praktikum harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal, berlangsung kira-kira 14-16 minggu kerja termasuk ujian-ujian
      2. Pada hari / pertemuan pertama perkuliahan, dosen memberitahukan kepada mahasiswa, yakni :
  • Satuan Acara Prerkuliahan (SAP)
  • Buku teks yang digunakan
  • Sistem penilaian yang digunakan
  • Ada tidaknya ujian-ujian kecil
  • Bobot masing-masing tugas dan ujian-ujian
    1. Dosen wajib mengisi dan menandatangani daftar kehadiran dosen, daftar tugas-tugas mahasiswa.
    2. Jika dosen berhalangan, sehingga kehadirannya tidak sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik dan Jadwal Perkuliahan, maka dosen tersebut berkewajiban :
  • Memberitahukan ketidakhadirannya melalui Program Studi serta kepada mahasiswa minimal 1 hari sebelum jadwal perkuliahan.
  • Menggantikan kuliahnya pada kesempatan lain.
    1. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen dikelas dalam waktu 30 menit. Apabila sesudah 30 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada Program Studi untuk mencari pengganti dosen tersebut. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah.
    2. Ujian dilakukan dua kali dalam satu semester, yakni Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
    3. Soal ujian disampaikan kepada Ketua Program Studi atau Panitia Ujian bagian soal dalam sampul tertutup paling lambat 2 hari sebelum ujian dilaksanakan apabila 1 hari sebelum pelaksanaan maka Program Studi akan mengeluarkan Soal dari Bank Soal.
    4. Setiap penyelenggaraan ujian wajib dibuatkan berita acara, daftar hadir.
    5. Nilai ujian akhir semester paling lambat diserahkan 3 minggu setelah ujian dilaksanakan.
    6. Dosen wajib menyampaikan Laporan Prestasi Kuliah mahasiswa selama 1 semester